SAMPIT – Batalnya Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini dinilai tidak lepas dari peran vital masyarakat terutama para mahasiswa yang bertugas sebagai kontrol sosial demokrasi.
Pengamat Sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur, Nurahman Ramadani mengatakan bahwa pembatalan RUU Pilkada oleh DPR-RI sedikit banyaknya diakibatkan oleh gerakan mahasiswa. Ini menunjukkan bahwa kekuatan kolektif dan peran strategis masyarakat sipil dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi.
“Gerakan aksi demontrasi ini memperlihatkan bahwa ketika masyarakat khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan bersatu dalam menyuarakan pendapat, mereka mampu memengaruhi proses legislatif yang dianggap tidak sejalan dengan aspirasi publik,” ucap Nurahman Ramadani, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Dirinya menambabkan bahwa keberhasilan batalnya RUU Pilkada ini juga mencerminkan bahwa mahasiswa masih memiliki peran vital sebagai pengawas dan penyeimbang dalam demokrasi. Ini juga memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah tidak melenceng dari kepentingan rakyat.
Dani menilai, penyaluran pendapat melalui demontrasi ini terbukti efektif dalam konteks ini. Terutama karena telah berhasilnya mencegah pengesahan RUU Pilkada yang berpotensi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa ini bisa dilihat sebagai bentuk nyata pengawalan terhadap Putusan MK No. 60/PUU-XXIl/2024 dan No. 70/PUU-XX/2024, yang mempengaruhi aspek-aspek kritis dalam pemilihan kepala daerah,” ucapnya.
Dengan begitu menurutnya, demonstrasi tidak hanya menjadi alat untuk menyuarakan penolakan, tetapi juga untuk menegaskan bahwa putusan hukum yang telah dikeluarkan harus dihormati dan diimplementasikan secara konsisten.
Ini menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi termasuk dalam mengawal putusan hukum sangat diperlukan, untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan kepentingan publik dan prinsip demokrasi.
“Ini juga menunjukkan bahwa dalam konteks pengawalan terhadap putusan MK, demonstrasi dapat berfungsi sebagai pengingat kuat bahwa rakyat mengawasi implementasi putusan tersebut dan tidak akan diam jika terjadi penyimpangan,” ungkapnya.
(gs/erakalteng.com)