SAMPIT – Sekretaris Golkar Kotawaringin Timur, Joni Abdi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagai angin segar dan harapan baru bagi partai untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kotim 2024.
“kita mendapatkan angin segar, mendapatkan satu harapan baru, tentu kita berjuang,” kata Joni, Senin, 26 Agustus 2024.
Dia mengaku bersyukur atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu sehingga membukakan jalan bagi sejumlah parati untuk ikut berkompetisi pada Pilkada serentak.
Selain itu dia mengakui pihaknya sangat menyambut baik putusan MK tersebut. Dirinya menilai, Keputusan ini menjadi angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia, khususnya di Kotim.
“Kami secara pribadi menyambut baik putusan MK, karena dengan putusan tersebut memberi kesempatan yang sangat luas bagi anak bangsa yang ingin membangun daerahnya,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, melihat fenomena peta politik saat ini yang sangat dinamis, keputusan MK ini dinilai sudah sangat tepat bagi politik kedepannya.
Menurutnya, Keputusan ini bisa memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa yang berkeinginan maju menjadi kepala daerah, baik sebagai calon Bupati maupun wakil bupati tanpa ada lagi pembatasan yang terlalu memberatkan bagi anak bangsa.
Adapun diketahui putusan MK ini telah menurunkan ambang batas (Threshold) syarat pencalonan kepala daerah. MK ini memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
Adapun untuk Pilkada Kalimantan Tengah, berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur turun menjadi 10 persen suara hasil Pileg sebelumnya.
“Yang jelas keputusan MK ini sangat menguntungkan seluruh masyarakat Indonesia karena tidak ada lagi tirai yang menghalangi,” tutupnya.
(gs/erakalteng.com)