SAMPIT – Tim Biro Hukum Advokasi Bahalap menyerukan agar pelaksanaan Pilkada berlangsung damai, jujur, dan adil (jurdil) disampaikan dalam Jumpa Pers di Sekretariat PWI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Dalam hal ini, kami ingin mengambil sikap untuk menanggapi informasi yang masuk dan merespon apa yang kami terima dari pasion maupun dari masyarakat tentang penyelenggaraan Pilkada,” kata Kepala Biro Hukum dan Advokasi Bahalap, Freddy Mardani, Jumat 20 September 2024.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024. Karena menurutnya peran media massa dan online sangat besar pengaruhnya sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia, khususnya Kotim.
Ada enam poin pernyataan yang disampaikan pihaknya sehubungan dengan Pilkada Kotim 2024. Pertama, komitmen menciptakan pilkada damai, jujur dan adil dengan harapan agar mendapatkan legitimasi yang didukung penuh oleh masyarakat.
Kedua, menolak penggunaan fasilitas negara dalam bentuk apapun untuk kepentingan paslon petahana. Ketiga, menuntut atau mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk netral dan tidak mempolitisasi program-program daerah.
Keempat, menuntut Komisi Pemilian Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada bersikap netral dan transparan. Kelima, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sesuai kewenangannya atas adanya penggunaan fasilitas negara dan ASN yang dipolitisir.
Kemudian yang terakhir yaitu, mendukung sikap Pelaksana Tugas (PIt) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk berlaku netral dalam pelaksanaan pilkada damai, jujur dan adil.
“Kami berharap pernyataan sikap kami ini dapat direspons dan menjadi atensi dari semua pihak, terutama penyelenggara pilkada dan kita sebagai masyarakat Kotim juga ingin agar Pilkada damai, jujur dan adil serta mendapat legitimasi penuh,” sebutnya.
(ze/erakalteng.com)