SAMPIT – Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Natsir mengingatkan, agar pada masa tenang dalam pemilian kepala daerah tahun 2024 tidak ada lagi pasangan calon maupun simpatisan yang melakukan kampanye serta pemasangan alat peraga kampanye.
“Adapun masa tenang dari besok 24 sampai 26 November 2024. Tidak boleh lagi ada kampanye, yang disebut kampanye yaitu menyampaikan program dan ajakan secara aktif, termasuk pemasangan APK wajib dibersihkan karena itu termasuk kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kotim M Natsir, Sabtu 23 November 2024.
Lanjutnya, Bawaslu sudah mengadakan rapat koordinasi untuk pengawasan di masa tenang, termasuk jika ada kegaduhan atau adanya aktivitas kampanye yang masuk pada ranah dugaan pidana, akan dilakukan pencegahan dan penertiban.
“Kami instruksikan jajaran panwascam sampai ke tingkat desa melakukan pengawasan di masa tenang, jika ada hal kgiatan yang mengarah ke metode kampanye itu segera dicegah, karena masa tenang adalah masa yang tidak lagi ada kegiatan kampanye. Jika dilanggar maka masuk ranah pelanggaran pidana pemilihan,” ucapnya.
Sementara lanjut Natsir, jika konteksnya melalui media sosial, yang bisa Bawaslu tindak adalah medsos yang terdaftar di KPU, sementara yang tidak terdaftar termasuk akun fake (palsu) yang memosting metode kampanye bahkan terdapat hoax dan ujaran kebencian, akan diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian untuk melakukan penindakan.
(ze/erakalteng.com)