SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) ke Polres Kotim. Pelimpahan itu dilakukan setelah melalui hasil pleno ditingkat Bawaslu dinilai sudah cukup bukti untuk membawa kasus itu ke ranah pidana.
Komisioner Bawaslu Kotim Dedy Irawan menyampaikan bahwa saat ini berkas belum diterima dan masih menggantung di Polres Kotim melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan langsung disimpulkan tidak dapat dilanjutkan.
“Laporan yang kami berikan terkait Kadesnya saja, pihak kami menyatakan bukti yang kami serahkan sudah cukup. Namun SPKT masih belum bisa menerima berkas dianggap mash belum cukup bukti, tidak ditolak juga karena tidak ada surat penolakan,” kata Komisioner Bawaslu Kotim, Dedy Irawan, Senin 11 November 2024.
Diketahui bahwa, sebelumnya Kepala Desa Basawang, Kecamatan Teluk Sampit Misdar diperiksa selama dua hari oleh Bawaslu Kotim terkait dengan laporan yang diduga melanggar netralitas ASN dengan ikut mendeklarasikan salah pasion Pilkada Kotim.
Misdar diperiksa pertama pada Kamis 7 November dan Jumat 8 November 2024. la dimintai keterangan terkait kejadian yang sebenarnya dengan bukti foto dan video yang disampaikan pelapor. Misdar menegaskan bahwa kejadian itu terjadi secara spontanitas dan tidak disengaja.
“Saya tentu paham dengan aturan, cuma pada saat itu kita foto, padahal saya sudah ingatkan jangan di foto. Saya jadikan ini, sebagai pelajaran. Cuma kita ini Kades, jadi kegiatan warga jugakan tidak lepas dari pantauan kita,” kata Kades Basawang, Misdar.
(Ze/erakalteng.com)