SAMPIT – KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) hanya diperbolehkan pada titik yang sudah ditetapkan.
Adapun untuk Pilkada tahun 2024 ini kami sudah melakukan penetapan sebanyak 418 titik lokasi yang boleh dipasang APK tersebut
“Titik inilah yang nantinya diperbolehkan untuk para paslon memasang APK seperti baliho,”kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Rabu 2 Oktober 2024.
Adapun 418 titik lokasi pemasangan APK itu tersebar di kecamatan Baamang 19 titik, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 27 titik, Kecamatan Seranau 16 titik, Kecamatan Mentaya Hilir Utara 28 titik, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan 12 titik, Kecamatan Pulau Hanaut 18 titik dan Kecamatan Teluk Sampit 16 titik.
Kemudian Kecamatan Kota Besi 24 titik, Kecamatan Cempaga 18 titik, Kecamatan Cempaga Hulu 24 titik, Kecamatan Telawang 17 titik, Kecamatan Parenggean 32 titik, Kecamatan Mentaya Hulu 37 titik, Kecamatan Bukit Santuai 30 titik, Kecamatan Antang Kalang 40 titik, Kecamatan Telaga Antang 36 titik dan Kecamatan Tualan Hulu 24 titik.
Lanjutnya, titik pemasangan APK tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kotim yakni 17 Kecamatan dengan tata titik yang disesuaikan pada luasan kecamatan.
“Pemasangan APK ini juga ada ketentuannya seperti memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. Bahkan jika APK dipasang pada tanah atau lahan milik perorangan atau badan swasta maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pemilik lahan,”ujarnya.
Menurutnya, setiap tim Pasangan calon mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan pemasangan APK dengan mempertimbangkan zona Kecamatan dan zona Kelurahan Desa.
(gs/erakalteng.com)