SAMPIT – KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) simulasikan jumlah Pasangan Calon (Paslon) yang bakal mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Jadi kalau kita coba simulasikan berdasarkan jumlah kursi di DPRD Kotim, maka simulasi kami jumlah Paslon yang bisa mengikuti Pilkada mencapai 4 paslon,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Jumat, 16 Agustus 2024.
Berdasarkan aturan dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 syarat pencalonan Kepala Daerah melalui Parpol adalah dari Parpol atau gabungan Parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Parpol maupun gabungan Parpol juga bisa mengajukan calon Kepala Daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara Parpol sebanyak 25 persen.
“Jika mengacu jumlah kursi di DPRD Kotim yang berjumlah 40 kursi. Maka perhitungannya adalah kalau 20 persen dari 40 kursi berarti syarat minimal adalah 8 kursi,” ungkapnya.
la pun menjelaskan, jika merunut pada perhitungan tersebut maka seharusnya ada lima Paslon yang bisa diusung oleh Parpol dalam Pilkada Kotim. Namun karena ada salah satu Parpol yang mendapat raihan suara diatas 20 persen, maka dengan perhitungan maksimal ada empat Paslon yang bisa maju.
“Maka kita perkiraan maksimal Pilkada Kabupaten Kotim tahun 2024 akan diikuti oleh empat Paslon, dan tidak menutup kemungkinan di bawah itu,” tuturnya.
Adapun diketahui, pendaftaran bakal calon perseorangan maupun partai politik dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, penetapan pasangan calon diumumkan pada 22 September 2024.
(gs/erakalteng.com)