Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

KPU Kotim Siapkan Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Kotim 2024

Foto : Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi saat diwawancara. ERA KALTENG

SAMPIT – KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan persiapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024.

“Kami telah melakukan persiapan pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada 2024,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Senin, 26 Agustus 2024.

Menurutnya, dalam persiapan tersebut pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan pendaftaranbpemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati bersama instansi terkait dan partai politik.

“Kami telah melakukan persiapan internal maupun komunikasi dengan instansi terkait,” tambahnya.

Adapun diketahui pendaftaran bakal calon perseorangan maupun partai politik dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024.

Untuk pendafatarn selama tanggal 27 dan 28 Agustus itu akan dibuka mulai pukul 08:00 WIB-16:00 WIB. Sementara untuk hari terakhir atau tanggal 29 Agustus, kita akan mulai pada pukul 08:00 WIB-23:59 WIB.

Selain itu, lanjut Rifqi pihaknya juga telah berkoordinasi terkait pemeriksaan kesehatan tersebut melibatkan tim pemeriksaan kesehatan dari RSUD dr. Murjani Sampit. Tim menyampaikan alur pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

“Sesuai dengan tahapan dan programnya yaitu dimulai pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, kami siap menerima pendaftaran pasangan calon,” bebernya.

Adapun diketahui syarat pendaftaran calon kepala daerah terbagi menjadi dua, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.

Syarat pencalonan bersifat wajib, jika tidak lengkap dan tidak benar maka KPU akan mengembalikan berkas tersebut untuk diperbaiki.

Kemudian syarat calon berkaitan dengan kesiapan calon yaitu pernyataan calon, persetujuan dari partai pendukung serta surat pencalonan dari partai yang harus dimiliki istilahnya surat pendaftaran dari partai politik, pernyataan dari calon dan ketiga rekomendasi dari partai yang akan mengusungkan.

(gs/erakalteng.com)