Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

KPU Kotim Resmi Buka Pendaftaran Pilkada 2024

Foto: Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim, Muhammad Tohari saat diwawancarai awak media. ERA KALTENG.

SAMPIT – Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 resmi dibuka. Pendaftaran berlangsung selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.

“Hari ini merupakan hari pertama penyerahan berkas pendaftaran bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Kesiapan kami sudah 100 persen, KPU Kotim siap untuk menerima pendaftaran,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim, Muhammad Tohari, 27 Agustus 2024.

Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, untuk dua hari pertama pendaftaran akan diterima selama jam kerja, yakni dari pukul 08:00 WIB – 16:00 WIB, sedangkan pada hari ketiga atau hari terakhir pendaftaran akan dibuka pukul 08:00 WIB dan selambat-lambatnya pukul 23:59 WIB.

Tohari menyebutkan bahwa untuk saat ini sudah ada tiga partai politik yang telah berkonsultasi dengan pihaknya terkait dengan pendaftaran Pilkada Kotim 2024 ini. Pasalnya, KPU Kotim telah membuka help desk sejak tanggal 14 Agustus 2024 untuk pihak yang ingin melakukan konsultasi.

Diketahui bahwa Ketiga partai politik tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara, berkas pendaftaran yang diserahkan terbagi dua, yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

Syarat pencalonan berkaitan dengan surat persetujuan atau salinan Surat Keputusan (SK) partai politik dan lainnya, jika tidak berkas itu akan dikembalikan. Kemudian, syarat calon berkaitan dengan kesiapan dari calon berkaitan dengan data pribadi seperti KTP, ijazah, SKCK, surat pernyataan calon, surat keterangan pengadilan dan lainnya.

Adapun, pemungutan suara pada Pilkada dijadwalkan pada 27 November 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Saat ini KPU Kotim telah menetapkan 310.242 Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan 667 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada yang tersebar di 185 desa/kelurahan.

(ze/erakalteng.com)