Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

KPU Kotim Lakukan Pemusnahan Surat Suara Yang Lebih dan Rusak

Foto: KPU Kotim saat melakukan pemusnahan surat suara yang lebih kirim dan rusak. ERA KALTENG.

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim lakukan pemusnahan surat suara sebanyak 103 yang lebih kirim dan rusak atau tidak layak pakai, tepat satu hari sebelum dilakukannya pemungutan suara yang dilaksanakan di halaman Stadion 29 November Sampit.

“Pemusnahan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU, bahwa surat suara yang lebih dan rusak berdasarkan hasil sortir beberapa waktu lalu itu harus dimusnahkan pada H-1 pemungutan suara,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Selasa 27 November 2024.

Rifqi menjelaskan, pemusnahan surat suara ini dilaksanakan sesuai Peraturan KPU guna menghindari adanya indikasi atau potensi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pemusnahan ini pun dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagai bukti bahwa KPU Kotim telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami melakukan pemusnahan ini untuk mencegah agar jangan sampai ada surat suara yang disalahgunakan, terutama yang lebih. Makanya, setelah dilakukan penghitungan dan sortir sesuai kebutuhan, maka surat suara yang lebih kami kumpulkan untuk musnahkan,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, kebutuhan surat suara di Kotim baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng serta bupati dan wakil bupati Kotim ada 318.025 lembar, khususnya untuk pemilihan bupati dan wakil bupati ada tambahan 2.000 lembar untuk antisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Untuk surat suara PSU ini sudah ada cap PSU jadi tidak bisa digunakan untuk pemungutan suara reguler dan itu mash kami simpan, jadi tidak perlu khawatir akan disalahgunakan dalam pemilihan,” tutupnya.

(ze/erakalteng.com)