SAMPIT – Ketua KPU Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi menyampaikan kasus Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaporkan ke Bawaslu sudah diproses.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri itu kan berarti dari dirinya pribadi, namun secara kode etik tetap kami proses,” kata Rifqi, Senin 18 November 2024.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir menyampaikan laporan oknum Ketua PPS diteruskan ke KPU Kotim, walau mengundurkan diri proses tetap berjalan.
Sementara oknum kades diteruskan ke Polres dan Pemkab Kotim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.
“Terkait kasus oknum kades yang mau diteruskan ke polres saat ini masih berkoordinasi mencari resolusi karena ada perbedaan persepsi antar Bawaslu dengan kepolisian,” ucapnya.
Hingga saat ini Bawaslu Kotim telah menerima 9 laporan terkait pelanggaran pemilu dan dua temuan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu sendiri.
Yang mana semua laporan itu sudah diproses, dan mayoritas adalah masalah netralitas pihak yang dilarang terlibat kampanye atau mendukung Pasion tertentu.
Diketahui sebelumnya kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum kades inisial M akan diteruskan ke Polres Kotim, namun berkas Bawaslu belum dapat diterima sehingga mereka kembali dengan membawa berkas yang sudah disiapkan.
Selain ke Poles Kotim Bawaslu juga sudah meneruskan kasus tersebut ke Pjs Bupati Kotim melalui DPMD.
Sementara itu kasus oknum Ketua PPS berinisial HK diteruskan ke KPU Kotim, HK mengaku sudah mengundurkan diri setelah dirinya dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas karena ikut deklarasi ke salah satu Pasion bersama sejumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan onum kades inisial M.
(ze/erakalteng.com)