Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Kabar Bahagia, KPU Kotim Buka Rekrutmen Sebanyak 4.669 Anggota KPPS

Foto : Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi. ERA KALTENG

SAMPIT – KPU Kotawaringin Timur (Kotim) telah resmi membuka rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ditempatkan di 667 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Kotim.

“Terkait dengan rekrutmen KPPS, KPU Kotim membuka pendaftaran untuk petugas KPPS itu sebanyak 4.669 yang akan ditempatkan di 667 TPS se-Kabupaten Kotim,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Jum’at, 20 Agustus 2024.

Dia mengungkapkan, rekrutmen KPPS ini mulai dibuka dari tanggal 17 September hingga 28 September 2024. Proses rekrutmen KPPS ini dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiap Desa dan Kelurahan.

Pendaftaran anggota KPPS ini terbuka untuk umum, Rifqi juga mengimbau kepada warga Kabupaten Kotim yang berminat menjadi anggota KPPS agar segera mendaftarkan diri melalui PPS di Kelurahan atau Desa ditempatnya masing-masing.

“Untuk proses rekrutmen ini KPPS ini hanya berupa penelitian adminstrasi saja. Jadi mereka melakukan pendaftaran dengan melengkapi adminstrasinya. Kemudian nanti akan dilakukan penelitian administrasi dari tanggal 18 September hingga 29 September 2024 dengan syarat minimal umur 17 tahun atau lebih,” ucapnya

Rifqi menerangkan, begitu pendaftaran dibuka tanggal 17 September, pihaknya akan melakukan tahapan penelitian administrasi pada tanggal 18 September. Kemudian setelah itu akan dilakukan pengumuman hasil adminstrasi pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober.

Dari hasil itulah, Sambung Rifqi, KPU akan meminta tanggapan dari masyarakat terhadap calon-calon anggota KPPS mulai tanggal 30 September sampai dengan 5 Oktober. Sedangkan untuk hasilnya nanti akan diumumkan pada tanggal 5 Oktober sampai dengan 7 Oktober.

“Tahapan selanjutnya, kita akan melakukan penetapan anggota KPPS dilanjutkan dengan pelantikan anggota KPPS pada tanggal 7 November 2024. Dan untuk masa tugas atau masa kerja KPPS itu mulai dari tanggal 7 November sampai dengan 8 Desember 2024,” tutupnya.

(gs/erakalteng.com)