PALANGKA RAYA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 2, Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi (SHD), mendeklarasikan kemenangan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berdasarkan hasil survei hitungan cepat yakni 37,16 persen suara.
Ketua Tim Pemenangan Koyem-SHD, Sigit Karyawan Yunianto, mengungkapkan bahwa perhitungan kemenangan tersebut dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat menggunakan hitungan cepat dari Polmark Indonesia, yang melibatkan sampel 300 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan margin error sekitar 1 persen. Berdasarkan data tersebut, pasangan Koyem-SHD meraih suara 37,16 persen.
“Kami bersyukur karena berada di posisi unggul. Saat ini, kami tinggal melakukan pengamanan untuk memastikan hasil ini. Formulir C1 dari tim kami sudah terkumpul di setiap kabupaten atau kota dan sudah aman semua,” jelas SKY, menambahkan bahwa hasil survei telah mencapai 100 persen, Kamis (28/11).
Sementara itu, Nadalsyah Koyem, Calon Gubernur nomor urut 2, menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Kalteng yang telah memberikan suara untuk Koyem-SHD. Ia juga mengapresiasi ketua tim pemenangan dan seluruh jajarannya yang telah bekerja keras membawa pasangan tersebut meraih kemenangan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kalteng yang telah mempercayakan masa depan pembangunan daerah kepada kami, Koyem-SHD,” ujar Koyem.
Supian Hadi, Calon Wakil Gubernur Kalteng, turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan. “Kami akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan Kalteng ke depannya,” kata SHD.
Meskipun hasil hitungan cepat menunjukkan kemenangan bagi pasangan Koyem-SHD, SHD menyatakan bahwa mereka masih menantikan hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Namun, saya yakin hasil ini tidak akan berubah 1000 persen,” tambahnya.
Dengan klaim kemenangan ini, pasangan Koyem-SHD optimistis akan melanjutkan langkah mereka untuk memimpin Kalteng dalam periode selanjutnya, meski perhitungan resmi dari KPU masih menjadi acuan final.
(ira/erakalteng.com)