SAMPIT – Mahkamah Konstitusi tolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasangan calon nomor urut 2, Sanidin-Siyono, Selasa, 4 Februari 2025.
Pemohon melaporkan adanya 4 dugaan pelanggaran, yakni Dalil pelanggaran prosedur pemilihan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pengerahan Aparatur Daerah, serta dugaan politik uang.
Sidang sengketa Pilkada Kotim pada Mahkamah Konstitusi tersebut dengan nomor 166/PHPU.BUP-XII/2025. Putusan sidang sengketa Pilkada Kotim tersebut dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
“Berdasarkan hasil sidang, Mahkamah Konstitusi menyatakan sengketa Pilkada Kotim dengan nomor 166/PHPU.BUP-XII/2025 permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelasnya.
Diketahui Pemohon ialah Sanidin-Soyoni yang mana kuasa diberikan pada M Maulana Bungaran dan tim kuasa hukum. Kemudian, Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, yang telah memberikan kuasa pada M Alfi dan tim kuasa hukummya.
Lalu, pihak Terkait ialah Pasangan Calon Nomor Urut 01, yakni Halikinnor-Irawati atau kerap disebut Harati, yang memberikan kuasa pada Donald Fariz dan tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, anggota Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah membacakan hasil perkara konstitusi tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan hasil pemilihan Bupati dan Wabup kotim, yang diajukan oleh Pemohon.
“Semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan telah ditidaklanjuti dan diseleskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalil Pemohon terkait adanya politk uang yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif tidak beralasan menurut hukum,” ujar M Guntur.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatan keyakinan atan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016.
Terlebih terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus. Kemudian untuk perolehan suara Pemohon adalah 70.778 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 79.210 suara.
Terdapat perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Permohon sebesar 8.432 suara atau 4,2 persen dari 3.001 suara. “Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” pumgkasnya.
(gu/Erakalteng.com)