SAMPIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang pada saat memasuki masa tenang. Penurunan dilakukan bersama stakeholder terkait termasuk dari pihak TNI dan Polri serta pemerintah setempat dan juga jajaran KPU Kotim.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban APK yang masih terpasang di minggu tenang, sebagaimana dalam regulasi bahwa minggu tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. APK ini merupakan salah satu metode kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir, Minggu 24 November 2024.
Bersama dengan pemerintah daerah Bawaslu melakukan penurunan APK untuk menjaga kondisifitas daerah pada masa tenang selama 3 hari sejak 24-26 November 2024. Agar tidak ada lagi pasangan calon baik gubernur atau wakil gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati Kotim saling lapor.
“Sehingga kondusifitas pada masa tenang ini bisa terjaga dengan baik. Sebelumnya satu minggu yang lalu kami sudah melayangkan surat kepada tim pason yang berada di Kotim baik tim pasangan gubernur maupun bupati untuk menurunkan APK secara mandiri,” ucapnya.
Bahkan Bawaslu juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk bantuan supporting di masa tenang terkait penertiban APK yang mash terpasang, khususnya yang dipasang secara mandiri. Sedangkan APK yang di fasilitasi oleh KPU akan ditertibkan oleh KPU sendiri.
“Secara regulasi tim pason ini paham bahwa APK tidak boleh lagi terpasang saat masa tenang, namun mereka keterbatasan sumber daya di tim pasion, terutama sedang persiapan menghadapi hari H, sehingga mereka perlu bantuan kami maupun pemerintah daerah untuk menertibkan,” ujarnya.
Terkait APK yang terpasang di posko pemenangan menurutnya, Bawaslu sudah mengadakan rapat dalam kantor bersama panwascam serta mengundang tim paslon baik itu Gubernur maupun Bupati untuk mengkoordinasikan hal tersebut. Apakah pihaknya akan mencabut secara mandiri atau dibantu oleh Bawaslu dan pemerintah daerah untuk menertibkan.
“Kalau untuk APK yang terpasang berbayar seperti baliho besar di dalam kota, kami juga sudah menghubungi pihak lo partai serta perizinan pemerintah Kotim. Agar dapat menghubungkan pada vendor pemasangan iklan tersebut, untuk segera diturunkan pada masa tenang. Kalaupun tidak bisa diturunkan setidaknya ditutup dengan kain putih,” sebutnya.
(ze/erakalteng.com)