Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Bawaslu Belum Bisa Tertibkan APK Sebelum Adanya Penetapan Peserta Pilkada

Foto: Ketua Bawaslu Kotim M Natsir. ERA KALTENG

SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) belum bisa menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum adanya penetapan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir menjelaskan bahwa tolak ukur parameter penertiban APK ini adalah penetapan peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terkait APK itu setelah para Paslon melakukan Deklarasi itu, ini seperti lagu lama yang diulang kembali. Norma yang bisa kami pakai itu adalah kampanye diluar jadwal. Tapi dilihat lagi tolak ukur parameternya adalah apakah para calon ini sudah ditetapkan oleh KPU,” kata M Natsir, Selasa, 10 September 2024.

Natsir pun menjelaskan, belum adanya penetapan oleh KPU ini menyebabkan tidak terpenuhinya unsur sebagai peserta Pilkada, Sehingga pihaknya tidak bisa menjadikan APK ini sebagai temuan atau dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal. Berbeda konteksnya jika ada laporan dari pihak salah satu tim atau dari masyarakat terkait dugaan kampanye diluar jadwal. Maka pihaknya akan memproses laporan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami tidak bisa menolak laporan dari masyarakat atupun dari pihak salah satu tim. Kami pasti akan memproses, masalah terbukti melanggar apa tidak tentu kita lihat fakta dilapangan,” ucapnya

Natsir pun menambahkan, walaupun saat ini banyak APK Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bertebaran di setiap sudut Kota Sampit, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan tidak bisa menjadikan itu sebagai temuan pelanggaran. Bahkan walaupun adanya pertemuan atau deklarasi oleh masing-masing Bapaslon, pihaknya juga tetap tidak bisa menjadikan itu sebagai temuan pelanggaran karena itu bukan ranah pihaknya untuk menjadikan pelanggaran.

“Kecuali sudah ada penetapan oleh KPU, Kami baru bisa memproses. Namun kalau untuk saat ini, kita masih belum bisa memproses karena masih belum memenuhi unsur subyek hukumnya karena statusnya masih Bapaslon, belum ditetapkan oleh KPU Kotim sebagai calon,” tutupnya.

(gs/erakalteng.com)