Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat Sampaikan Klarifikasi ke Bawaslu

FOTO: Kuasa hukum Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat, Jeffriko Seran (jas merah), saat menyampaikan press release usai memberikan klarifikasi di Bawaslu Kalteng. ERA KALTENG

PALANGKA RAYA – Calon Bupati Kapuas, Alfian Mawardi dan calon Bupati Kotawaringin Barat, Rahmat Hidayat mendatangi kantor Bawaslu Kalimantan Tengah, Senin, 7 Oktober 2024.

Kedatangan kedua calon tersebut berkaitan dengan laporan warga yang ber-KTP Kabupaten Kapuas, yakni Sukarlan Fachrie Doemas, terkait adanya dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, sejumlah kepala dinas dan Alfian Mawardi serta Rahmat Hidayat.

“Pada hari ini kami menyampaikan klarifikasi tertulis ke Bawaslu Kalteng untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pelapor, yakni Sukarlan Fachrie Doemas,” kata kuasa hukum Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat, Jeffriko Seran, usai menyampaikan klarifikasi.

Dirinya menjelaskan, bahwa kehadiran Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat pada kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur Kalteng merupakan untuk memenuhi undangan.

Saat kegiatan yang dilaksanakan di Kotim dan Kapuas pada Juni 2024 lalu tersebut, Alfian Mawardi menghadiri undangan selaku Ketua KNPI Kalteng.

“Nah kalau Rahmat Hidayat itu hadir karena beliau merupakan Komisaris PT Bank Kalteng. Namanya diundang kan, ya hadir,” ucapnya.

Bahkan, pada saat keduanya menghadiri undangan Gubernur Kalteng tersebut, keduanya belum ada niat untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Kondisi tersebut, lanjut Jeffriko, telah menepis seluruh tuduhan-tuduhan yang disampaikan bahwa adanya dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng.

“Berbeda ketika dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalteng mengajak warga untuk mencoblos nomor urut ini atau memenangkan pasangan calon ini. Jadi tuduhan yang dimaksud itu tidak ada kaitannya dengan Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Kajian terebut dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat, baik itu formil maupun materiil, salah satunya dengan melakukan klarifikasi terhadap terlapor.

“Klarifikasi ini kan sebenarnya untuk melihat terkait dengan laporan yang disampaikan masyarakat. Terlapornya siapa, identitasnya dan sebagainya. Kalau terpenuhi, baru laporannya bisa dilanjutkan,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga akan melihat jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor apakah memuat unsur tindak pidana. Jika laporan tersebut terdapat tindak pidana, maka pihaknya akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

“Jadi masih kita lakukan kajian. Pada intinya kan siapapun yang menjadi terlapor, kami memberikan kesempatan untuk melakukanklarifikasi di Bawaslu,” pungkasnya.

(ira/erakalteng.com)