JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kasus tersebut melibatkan mantan Bupati Kotim Supian Hadi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 lalu.
Menurut Jubir KPK Tessa Mahardhika, SP3 dikeluarkan karena tidak ada cukup bukti tentang unsur kerugian negara. Tessa menjelaskan bahwa KPK tidak menentang orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik, dan juga bukan karena elektabilitas yang tinggi dari orang yang bersangkutan.
“Perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan Penghentian Penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa 13 Agustus 2024. Supian Hadi diduga telah memberikan IUP kepada tiga perusahaan swasta pada tahun 2010 yang tidak sesuai dengan peraturan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Kerugian ini didasarkan pada perhitungan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh tiga perusahaan tersebut. KPK telah menuntut Supian Hadi atas dugaan korupsi sebesar Rp 1,7 triliun dan menghukumnya dengan 10 tahun penjara.
(gs/erakalteng.com)