SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengukuhkan sebanyak 162 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Dirinya pun meminta kades yang masa jabatannya diperpanjang lebih baik lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa hari ini merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” kata Halikinnor, Jumat 5 Juli 2024.
Pengukuhan itu dilakukan di halaman Pemkab Kotim. Dalam kegiatan tersebut selain dihadiri oleh 162 kades beserta istri juga seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kotim. Pengukuhan ditandai dengan penyerahan berita acara secara simbolis oleh Bupati Kotim Halikinnor kepada perwakilan kades.
Halikinnor menyatakan masa jabatan kepala desa berubah dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dan masa jabatan kepala desa antar waktu bertambah 2 tahun sesuai dengan sisa masa jabatan kepala desa yang digantikan.
Dirinya pun meminta agar perpanjangan masa jabatan ini menambah juga semangat saudara dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat desa.
“Saya lihat senyum-senyum kebahagian terlihat hari ini dari wajah kepala desa yang dikukuhkan. Kepala daerah saja tidak, malah dikurangi. Perpanjangan masa jabatan ini adalah perjuangan kepala desa melalui APDESI nasional dan saat ini merupakan momen yang sangat dinantikan,” candanya di depan kades yang dikukuhkan.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga berpesan agar kepala desa yang diperpanjangan masa jabatan ini memiliki tambahan waktu untuk menuntaskan pembangunan dan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa serta mewujudkan visi dan misi kepala desa secara khusus dan visi dan misi Kabupaten Kotawaringin Timur secara umum.
“Semoga lebih berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Raihansyah menyebut dari 168 desa di Kotim 162 yang diperpanjang masa jabatan kadesnya. Sedangkan 6 desa tidak dapat dilakukan karena masih diisi oleh Penjabat (Pj).
“Dari 162 kades itu 5 diantaranya PAW (pejabat antar waktu) masa jabatannya juga ditambah selama dua tahun sesuai dengan sisa masa jabatan kepala desa yang digantikan,” sebutnya.
Enam desa yang masih dijabat Pj yaitu Desa Tinduk, Cempaka Mulia Barat, Seluncing, Mekar Jaya, Gunung Makmur dan Tumbang Keminting. Sedangkan dijabat PAW yaitu Bagendang Hulu, Bangkuang Makmur, Telaga Baru, Tanah Haluan dan Rantau Sawang.
(opa/erakalteng.com)