SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng memastikan pelayanan yang baik dan kemudahan akses bantuan hukum bagi narapidana maupun tahanan dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemasyarakatan. Seperti yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 24 Agustus 2024
Bertempat di depan registrasi telah dilaksanakan kegiatan pendampingan hukum oleh advokat/pengacara dari Eka Hapakat. Kegiatan pendampingan hukum kepada tahanan diberikan secara cuma-cuma atau gratis sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Lapas Sampit memfasilitasi kegiatan pendampingan hukum secara gratis kepada para tahanan kurang mampu dengan menyediakan ruangan Posbakum bagi advokat yang melaksanakan piket bantuan hukum di Lapas Kelas IIB Sampit.
Kegiatan pendampingan hukum hari ini dilaksanakan oleh Advokat Mubasirudin, bersama staff Eka Hapakat atas nama Avellino, kepada beberapa tahanan Lapas Sampit. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib dari awal hingga selesai.
(gs/erakalteng.com)