Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Tertunda Akibat Tergugat Kembali Tak Hadir, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Kecewa

FOTO: Kelompol ahli waris Dambung Djaya Angin saat berfoto bersama usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. ERA KALTENG

PALANGKA RAYA – Sidang kedua gugatan perdata atas kepemilikan lahan yang mencakup Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno hingga pertokoan seberang Dinas PUPR Kalteng kembali ditunda, Rabu, 14 Agustus 2024 sore.

 

Alasan penundaan kembali sama, yakni tidak hadirnya sejumlah tergugat dan turut tergugat dalam persidangan meski sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut.

 

Kembali tertundanya sidang kian menambah kecewa para ahli waris Dambung Djaya Angin yang hadir dan menunggu lama untuk persidangan.

 

Dalam sidang agenda kedua kali ini di Pengadilan Negeri Palangka Raya, tergugat yang hadir hanya dari pihak BPN Kota Palangka Raya, BPN Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

 

Imam Heri Susila, kuasa hukum ahli waris Dambung Djaya Angin mengatakan jika ketidakhadiran tergugat dalam upaya hukum yang dilakukan ahli waris seperti hanya dianggap main-main.

 

“Tentu kita kecewa karena tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalteng tidak hadir. Padahal di sidang pertama sebelumnya hadir,” katanya didampingi para ahli waris.

 

Ia pun berharap pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 4 September 2024, seluruh tergugat dan turut tergugat dapat hadir.

 

“Pemerintah harus bijak dalam hal ini, karena kesannya tidak menganggap panggilan yang sudah dilayangkan PN Palangka Raya secara sah dan patut,” jelasnya.

 

Senada, perwakilan ahli waris Boby Rahmat menerangkan jika pihaknya merasa heran dan bingung dengan ketidakhadiran para tergugat. Mengingat PN Palangka Raya sudahemanggil secara sah dan patut.

 

“Ketidakhadiran mereka seakan menyepelekan kasus ini. Pemerintah seharusnya bisa bijaksana dan mengayomi masyarakat,” tuturnya.

 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai gugatan dan ganti rugi yang dilayangkan ahli waris Dambung Djaya Angin, perwakilan tergugat yang hadir yakni BPN Kota Palangka Raya dan Pemkot Palangka Raya sepakat untuk bungkam.

 

Kuasa hukum BPN Kota Palangka Raya dan Pemkot Palangka Raya sama-sama mengarahkan pernyataan terkait gugatan tersebut ke pimpinan.

 

(ira/erakalteng.com)