Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Tergugat Kembali Tak Hadiri Sidang, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Minta Itikad Baik

FOTO: Ahli waris Dambung Djaya Angin, pada saat berziarah di makam Dambung Djaya Angin. ERA KALTENG

PALANGKA RAYA – Untuk ketiga kalinya persidangan gugatan perdata antara ahli waris Dambung Djaya Angin dan pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemkot Palangka Raya kembali ditunda atas ketidakhadiran para tergugat dan turut tergugat.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 4 September 2024 siang, sejumlah pihak tergugat tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Diantaranya mantan Walikota Palangka Raya Riban Satia, Tuti Sriana, DPRD Provinsi Kalteng dan para turut tergugat.

Kuasa hukum ahli waris, Edi Hariyanto, mengatakan jika ahli waris sampai hari ini masih menunggu itikad baik dan mencari solusi terbaik atas hak yang dibelum diberikan kepada ahli waris Dambung Djaya Angin.

“Sesuai hukum acara kita, semua ingin mencapai kesepakatan dan jalan yang terbaik. Tentunya kami selaku kuasa hukum akan mengantarkan ahli waris mendapatkan keadilan hingga batas cakrawala,” tegasnya.

Senada, kuasa hukum Imam Heri Susila, menambahkan jika keberadaan makam Dambung Djaya Angin di halaman DPRD Provinsi Kalteng merupakan bukti otentik dan tidak terbantahkan yang dimiliki oleh ahli waris terkait kepemilikan lahan yang disengketakan. Ditambah dengan keberadaan surat-surat kepemilikan dan saksi-saksi yang masih ada.

“Gugatan sebesar Rp231 Miliar yang kami ajukan bukan semata-mata keinginan sepihak. Namun berdasarkan perhitungan sejak lahan ini dikuasai oleh Dambung Djaya Angin pada tahun 1957 hingga sekarang,” terangnya.

Usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, para ahli waris kemudian mendatangi makam Dambung Djaya Angin di halaman DPRD Kalteng untuk berziarah sambil membaca doa.

(ira/erakalteng.com)