Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Sidang Sengketa Ahli Waris Dambung Djaya Angin dengan Pemprov-Pemkot Bergulir, Kuasa Hukum Optimis Hak Dibayarkan

FOTO: Kuasa hukum ahli waris Dambung Djaya Angin, Imam Heri Susila (baju hitam), bersama salah seorang ahli waris Dambung Djaya Angin, Roby Rahmat, saat diwawancarai awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. ERA KALTENG/IRA

PALANGKA RAYA – Sidang perdana gugatan perdata antara ahli waris Dambung Djaya Angin dan Pemprov Kalteng-Pemkot Palangka Raya bersama 15 turut tergugat lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 7 Agustus 2024.

Dalam sidang perdana tersebut sejumlah tergugat dan turut tergugat sebagian tidak hadir. Majelis hakim kemudian mengagendakan pemanggilan ulang pada sidang berikutnya berlangsung 14 Agustus 2024.

“Sudah dijelaskan atau diumumkan oleh majelis hakim bahwa sudah dilakukan pemanggilan patut oleh pihak pengadilan,” kata Imam Heri Susila, kuasa hukum ahli waris Dambung Djaya Angin usai sidang.

Ia menerangkan, selaku kuasa hukum optimis jika hak-hak ahli waris dapat dipenuhi oleh para tergugat dan turut tergugat. Dimana surat-surat sudah dipersiapkan termasuk fakta-fakta lapangan.

“Sudah jelas kita lihat disitu selaku asal pemilik tanah ditandai dengan makam dari Dambung Djaya Angin yang kini terletak di halaman kantor DPRD Kalteng. Untuk tergugat masih seperti sebelumnya lima orang dan turut tergugat ada sekitar 15 orang,” jelasnya.

Senada, salah satu ahli waris yang juga cicit dari Dambung Djaya Angin, Roby Rahmat, menegaskan jika pihaknya hanya ingin kepastian terhadap hak yang telah diupayakan sekian puluh tahun ke pemerintah provinsi dan pemerintah kota bisa diselesaikan.

“Dari awal kami ingin masalah hak kami ini diselesaikan secara musyawarah mufakat. Namun apa yang dijanjikan tidak pernah tercapai dan terealisasi. Sehingga kami serahkan ke pengadilan untuk memutuskan benar atau tidaknya,” terangnya.

Ia mengaku telah menyiapkan semua bukti berupa surat-surat, dan fakta lapangan untuk bisa disampaikan ke majelis hakim. Sambil bermohon mendapat kebijaksanaan dari pemerintah provinsi dan kota Palangka Raya.

“Karena kita sudah masukan gugatan ke pengadilan, kita menggunakan mekanisme yang ada di pengadilan. Kalaupun nanti ada mediasi, kita upayakan mediasi terserah dari tergugat bagaimana meresponnya,” pungkasnya.

(ira/erakalteng.com)