SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotim meringjus tersangka berinisial RM (45) yang diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Tepatnya di Jalan Padat Karya, Gang Setia Abadi, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Personel Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengagalkan peredaran 27,43 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresknarkobq, AKP Suherman membenarkan hal tersebut.
“Tersangka RM berhasil kita amankan saat sedang berada di kediamannya,” jelasnya saat dihubungi Erakalteng.com, Sabtu, 12 April 2025.
AKP Suherman mengatakan tersangka RM diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu oleh masyarakat setemapt. Satresnarkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi dan tersangka RM.
Setelah mengantongi identitas dan alamat tersangka RM, petugas pun langsung melakukan penyergapan saat tersangka berada di rumahnya. Saat tersangka berhasil ditangkap, petugas kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan pada rumah dan tersangka RM.
“Hasil penggeledahan, kita menyita 7 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 27,43 gram dari tangan tersangka RM,” jelas AKP Suherman.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 lembar lakban warna hitam, 2 lembar tisu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 buah potongan sedotan warna bening, 1 unit handphone, dan uang Tunai Rp 2.400.000. Tersangka RM beserta barang bukti sabu diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
“Tersangka RM akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(gu/Erakalteng.com)