SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotim ringkus tiga oramg terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Senin, 24 Februari 2025 sore. Tepatnya di Blok 257 PT Mustika Sembuluh Estate 1, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut ialah pria berinisial AS (28), MP (24), dan AP (32).
Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman.
“Penangkapan terhadap ketiga tersangka didasari oleh laporan masyarakat adanya peredaran gelap narkotika di kawasan perusahaan,” terangnya, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Kasatresnarkoba Polres Kotim pun membeberkan terkait kronologis singkat atas penangkapan tersangka MP, AP, dan AS. Penangkapan bermula saat petugas kepolisian dari Polsek Sungai Sampit dan Polsek Danau Sembuluh bersama Satpam perushaan melalukan pemeriksaan serta razia terhadap tersangka AS.
Diketahui saat hendak diperiksa, tersangka AS sedang mengendarai sepeda motor dan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan satpam. Benar saja, saat digeledah ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu usai petugas melakukan penggeledahan.
Petugas menemukan 6 bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1,55 gram.
“Jadi tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti sebanyak 4 plastik klip bening pada pelindung handphone dan 2 plastik klip bening lainnya di dalam helm.
Tersangka AS mengaku dirinya akan memberikan 4 plastik klip bening berisi sabu tersebut kepada AP dan 2 plastik klip bening kepada tersangka MP. Petugas kemudian bergegas mencari keberadaan dari AP dan MP berdasarkan keterangan dari AS, sampai berhasil menangkap kedua tersangka lainnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah helm, 2 unit handphone, dan 1 buah casing atau pelindung handphone. AKP Suherman mengatakan ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
“Para tersangka akan disangkakakn Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
(gu/erakalteng.com)