SAMPIT – Polres Kotim berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 356,44 gram pada Desember 2024 hingga Januari 2025, Selasa, 4 Februari 2025.
Diketahui sebanyak 14 tersangka dari 14 perkara berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kotim. Para tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar dan mengedarkan sabu pada wilayah Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Tri Wibowo mengatakan pihaknya menetapkan 12 pria dan 2 wanita sebagai tersangka peredaran narkotika.
“Dari 14 tersangka yang diamankan, sebanyak 356,44 gram sabu senilai Rp 534 juta berhasil disita dan akan dimusnahkan,” tegasnya.
Wakapolres Kotim pun memapatkan para tersangka yang diamankan ialah tersangka SR berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 22,55 gram, tersangka SP barang bukti 10,56 gram, tersangka SY barang bukti 2,81 gram, dan RS barang bukti 6,75 gram. Kemudian, tersangka AM barang bukyi 0,54 gram, tersangka HS barang bukti 24,08 gram, tersangka SW barang bukti 9,47 gram, dan tersangka ZA barang bukti 88,01 gram.
Lalu, Satresnarkoba Polres Kotim juga mengamankan tersangka DD barang bukti 17,05 gram, tersangka JL barang bukti 57,89 gram, tersangka SG barang bukti 1.12 gram, dan tersangka DP barang bukti 12.01 gram. “Kami juga mengamankan dua orang tersangka perempuan berinisial RL dengan barang bukti 98,88 gram dan HP dengan barang bukti 4,27 gram,” terang Kompol Tri.
Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 142 bungkus plastik klip bening dengan berat 356,45 gram dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.
“Pemusnahan tersebut, Polres Kotim dapat menyelamatkan 1.783 orang dari pengguna narkotika jenis sabu dengan perbandingan 1 gram dibagi pada 5 orang,” ujar Kompol Tri.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata dari Polres Kotim berkomitmen menciptakan lingkungan bebas dari narkoba bagi masyarakat Kotim. Dirinya pun berharap masyarakat dapat mendukung upaya Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba. Terutama masyarakat dapat memberikan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Sebanyak 14 tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
(gu/Erakalteng.com)