SAMPIT – Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit PT Bumi Sawit Kencana (PT.BSK) yang tergabung dalam Wilmar Group ini, digugat oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kalimantan Tengah.
Kuasa Hukum Desa Sumber Makmur melalui Darmin Kepala Desa Sumber Makmur, M. Hasiholan LBN Tungkup, Samuel Sihotang, Edward Saragih, menyampaikan bahwa, PT BSK dalam pelaksanaan kegiatan operasional pembukaan lahan dan penanaman Kelapa Sawit, diduga keras melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerobot dan menggarap lahan aset milik Transmigrasi Desa Sumber Makmur.
“Pada hari ini kami dari kuasa hukum penggugat menghadiri sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan para pihak di PN Sampit dengan para tergugat dan turut tergugat yaitu PT Bumi Sawit Kencana, bupati Kotawaringin Timur, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI Jakarta c.q. Kanwil ATR / BPN Provinsi Kalteng c.q. Kantor ATR / BPN Kabupaten Kotim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI,” kata Hasiholan, di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa siang, 24 September 2024.
Menurutnya, Berdasarkan surat gugatan yang di daftarkan ke PN Sampit nomor 38/pdt/G/2024/PN.Spt tanggal 2 Agustus 2024, oleh Law Office Truth dan Juctice, berkantor di jalan Ir Soekarno perumahan New Graha Pramuka, Sampit.
Dalam uraian gugatannya, diduga dalam pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT BSK (Wilmar Group) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menyerobot dan menggarap lahan atau aset milik Transmigrasi Desa Sumber Makmur, seluas kurang lebih 1.410 Ha yang tumpang tindih atau masuk ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT BSK (Wilmar Group).
Pada tanggal 19 Juni 2024 Kepala Desa Sumber Makmur, Darmin, bersama Perangkat Desanya dan BPD Sumber Makmur melakukan pengecekan dan pengukuran luasan areal wilayah Desa Sumber Makmur, dengan data Yuridis dan data fisik lapangan atas keseluruhan aset milik Desa Sumber Makmur kurang lebih 3.731 Ha.
Berdasarkan hasil pengambilan titik Koordinat dan Overlay peta wilayah desa Sumber Makmur, ditemukan Fakta mengejutkan di lapangan kurang lebih 1.410 Ha areal transmigrasi Desa Sumber Makmur yang tumpang tindih atau masuk ke areal Hak Guna Usaha PT BSK (Wilmar Group), yang diserobot, digarap dan telah ditanami kelapa sawit oleh PT BSK.
Diduga penyerobotan lahan oleh PT BSK ini sejak tahun 2004 lalu hingga saat ini secara hukum tanpa ada persetujuan dan pelepasan hak dari Desa Sumber Makmur selaku Penggugat, ” ungkapnya menegaskan.
Dari rangkaian fakta-fakta hukum bahwa dari luasan 3.731 Ha lahan yang menjadi aset milik Transmigrasi Desa Sumber Makmur Kecamatan Talawang, Kabupaten Kotim (Vide peraturan daerah nomor 10 tahun 2002) tercatat sebagian lahan yang dimaksud seluas 1.194, 85 Ha, merupakan kawasan hutan produksi yang telah mendapatkan pelepasan kawasan hutan produksi Konversi tahun 2019.
Turut Tergugat I sesuai Surat Keputusan Menteri LHK RI nomor SK.544/MENLHK/SETJEN/PLA2/8/2019, dimana lahan seluas 90 Ha merupakan areal pemukiman transmigrasi sesuai keputusan pelepasan kawasan hutan tahun 2020 oleh Turut Tergugat II berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Badan Koordinasi dan Penanam Modal RI nomor SK.145/1/KLHK/2020 tumpah tindih atau masuk HGU PT BSK dan sudah ditanami kelapa sawit.
Saat ini perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT BSK (Wilmar Group) dan para pihak tergugat lainnya sudah digelar di PN Sampit, dan sudah memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan para pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur selaku Tergugat II dan BPN Kotawaringin Timur selaku Tergugat III telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Para Tergugat yang telah turut serta dalam menghilangkan dan menggelapkan hak dan aset milik Transmigrasi Desa Sumber Makmur tersebut, Tergugat I : PT Bumi Sawit Kencana (Wilmar Group), Tergugat II : Bupati Kotawaringin Timur, Tergugat III : Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, dan Turut Tergugat I : Kementerian LHK RI, Turut Tergugat II : Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, dan Turut Tergugat III : Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Dalam gugatannya pihak Desa Sumber Makmur melalui kuasa hukumnya, areal yang disengketakan dalam perkara a quo seluas 1.410 Ha dengan nilai tuntutan Kerugian Materil sebesar Rp. 406.080.000.000, – (Empat Ratus Enam Milyar Delapan Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Imateril sebesar Rp.100.000.000.000.
“Agenda sidang hari ini pihak Kementerian ATR/BPN RI c.q. Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalteng c.q. Kantor ATR/BPN Kabupaten Kotim, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tidak hadir atau mangkir menghadiri sidang di PN Sampit, kami harapkan agar bisa jelas dan transparan serta bisa diketahui publik, ” tandas.
Untuk Informasi kasus penyerobotan dan penggarapan lahan aset milik transmigrasi Desa Sumber Makmur ini sudah berlangsung 20 tahun dan tidak ada niat serta itikad baik PT Bumi Sawit Kencana (Wilmar Group) untuk menyelesaikannya.
(gs/erakalteng.com)