SAMPIT – Polsek Mentaya Hulu ringkus pria berinisial OOR (21) dan gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 85,11 gram, pada Rabu (12/3/2025). Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pelangkong, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut menunjukan keseriusan Polsek Mentaya Hulu dalam memberantas peredaran sabu di wilayah hukumnya dan mendukung program Asta cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnian melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan membenarkan penangkapan tersebut.
“Polsek Mentaya Hulu berhasil meringkus seorang pria berinisial OOR atas dugaan tersangka peredaran narkotika jenis sabu,” terangnya, Sabtu, 15 Maret 2025.
Ipda Nor pun membeberkan kronologis singkat terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut. Anggota Polsek Mentaya hulu mendapatkan informasi bahwa tersangka OOR diduga mengedarkan barang terlarang narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Tak perlu waktu lama, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka. Setelah pemuda tersebut berhasil diamankan, anggota Polsek Mentaya Hulu langsung melakukan penggeledahan.
“Kita berhasil menemukan sebanyak 17 bungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 85,11 gram,” jelasnya.
Tak hanya itu, petugas pun menyita 1 pack plastik klip, 2 bungkus plastik klip besar ukuran besar, uang tunai sebesar Rp 925.000, 1 buah tas slempang warna hitam, 2 plastik bewarna hitam, 17 lembar tisu, dan 1 unit handphone.
Petugas pun turut mengamankan 1 unjt mobil, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci mobil setelah menggeledah tersangka OOR. Tersangka beserta barang bukti yang diamankan, langsung dibawa ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka OOR akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya tersebut,” tutupnya.
(gu/Erakalteng.com)