SAMPIT – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,045 gram, dan jila di rupiahkan barang tersebut senilai Rp. 1,5 miliyar rupiah, Rabu, 11 Desember 2024.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini di pimpin oleh Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo, dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan BNK, Labkesda Kotim dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Anti Narkoba Kotim.
Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Polres Kotim. Dari kasus narkoba tersebut polisi mengamankan sebanyak 4 orang tersangka.
“Saat ini pihak kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba apapun itu jenisnya yang berada di wilayah hukum Polres Kotim ini,” kata Wakpolres Kotim, Kompol Tri Wibowo.
Dirinya juga menyebutkan bahwa, pengungkapan ini merupakan salah satu upaya dari Polres Kotik untuk dapat mencegah peredaran luas narkoba di Kotim, apalgi saat ini sudah mendekati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Ini juga upaya kami mencegah adanya peredaran narkoba menjelang perayaan natal dan tahun baru nantinya,” ucapnya.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersinergi dengan pihak kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kotim.
“Kami minta untuk masyarakat untuk jangan takut melaporkan kepada kami apabila menemukan adanya peredaran narkoba agar dapat kita tindaklanjuti,” tutupnya.
(ze/erakalteng.com)