Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Polres Kotim Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu Senilai Rp1,6 M

Foto: Press Release Polres Kotim penangkapan dua pelaku peredaran Narkotika jenis sabu. ERA KALTENG.

SAMPIT – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko dan Kasat Narkoba AKP Suherman berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1069,47 gram yang ditaksir senilai Rp1.604.205.000 di Kota Sampit.

“Kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 1069,47 gram atau 1 kilogram lebih yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sampit,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Selasa 12 November 2024.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial H bin AH dan D bin A, bersama barang bukti sabu seberat 1.069,47 gram. Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.

Pada 7 November 2024, polisi berhasil menciduk tersangka H bin AH di sebuah perumahan di Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang. Kemudian pada 9 November, Satresnarkoba kembali menerima laporan terkait transaksi narkoba. Polisi pun berhasil menangkap D bin A yang sedang berada di pinggir Jalan Ahmad Yani.

Akibat perbuatanya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal enam dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

(Ze/erakalteng.com)