SAMPIT – Polres Kotim mengamankan 20 tersangka dan gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 489,86 gram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan Satresnarkoba dan Polres jajaran mulai Januari hingga Maret 2025.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur.
“Kita telah berhasil menangkap sebanyak 20 orang, yang mana 16 tersangka dihadirkan saat press release dan 4 tersangka lainnya sudah diamankan di Lapas Sampit,” jelasnya, Kamis, 17 April 2025.
AKBP Resky menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 20 laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kotim dan Polsek jajaran. Sementara itu, dari 20 laporan polisi, polisi berhasil menyita barang bukti narkotikan jenis sabu sebanyak 489,86 gram.
Kapolres menjelaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan memerlukan langkah kongkrit perlu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba.
“Saya ucapkan terima kasih kepada tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan informasi pada Polres Kotim dan Polsek jajaran untuk mengungkap peredaran narkoba,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan terima kasih pula pada tokoh agama dan masyarakat yang telah membantu Polres Kotim dalam memberikan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat tentang pencegahan dan bahaya penyalahgunaan narkotika. AKBP Resky mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan tidak akan membiarkan peredaran narkoba di wilayah Polres Kotim.
Tentunya hal tersebut memerlukan kerja sama, kolaborasi, koordinasi, dan sinergitas yang baik antar penegak hukum, seluruh pihak, dan masyarakat. Polres Kotim pun mendukung dan akan menggalakan program Bersih Dari Narkoba (Bersinar) dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Narkotika jenis sabu sebanyak 168 paket dengan berat bersih keseluruhan 489,86 gram akan dimusnahkan. Jika dititalkan, diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp 734.790.000 dapat menyelamatkan 2.450 orang dari penyalahgunaan narkotika Jenis sabu. Tak hanya mengungkap, Kapolres Kotim pun memimpin pemusnahan barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara membuka segel pada barang bukti, kemudian dilarutkan di dalam air yang dicampur dengan larutan pembersih lantai, setelah itu barang bukti yang telah tercampur dibuang ke selokan yang ada di Mapolres Kotim.
“Para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
(gu/erakalteng.com)