SAMPIT – Polres Kotim berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan mengamankan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu sebanyak 79,6 gram dengan nilai ratusan juta rupiah di halaman Mapolres Kotim, Selasa, 20 Agustus 2024.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Labkesda Kotim dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Anti Narkoba Kotim
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan selama bulan Agustus ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka pengedar narkoba, dengan nilai kejahatan Rp.119 Juta.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotim ini cukup masif. Sehingga pihaknya terus berupaya untuk melakukan memutus rantai peredaran narkoba di Kotim.
“Kami akan terus komitmen dan terus melakukan upaya untuk terus mengungkap peredaran narkoba di Kotim. Dan ini salah satu upaya kami dengan melakukan penindakan hukum,” ujarnya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain juga meminta kepada masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersinergi dengan pihak kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kotim. Agar wilayah Kabupaten Kotim khususnya Kota Sampit menjadi kota yang bebas dari narkoba.
(gs/erakalteng.com)