SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 103 paket seberat 127,98 gram, dengan nilai sekitar Rp191.970.000
Barang tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus dari 7 orang tersangka tindak pidana peredaran narkoba selama bulan Agustus-September 2024. Seluruh tersangka ditampilkan di halaman Mapolres Kotim, Kamis, 19 September 2024.
Setelah sudah dipastikan, 103 paket berisi butiran putih itu pun kemudian dimasukan ke dalam wadah berisikan air yang bercampur bahan kimia.
Kasus yang berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polres Kotim, serta jajaran Polsek dari Baamang dan Kecamatan Antang Kalang.
“Dari 7 tersangka, 3 orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Untuk pengungkapan kasus narkoba ini juga ada hasil dari pengembangan polisi dari kasus pencurian sawit belum lama ini,” terang Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain
“Dengan berhasil menangkap 7 tersangka serta mengamankan barang bukti yaitu 127,98 gram sabu, kita bisa menyelamatkan 640 orang apabila 1 gramnya itu terhitung pemakai 5 orang,” sambungnya.
Resky Maulana Zulkarnain juga menegaskan, pengungkapan kasus ini sebagai bukti komitmen bersama Polres Kotawaringin Timur bersama Pemerintah Kabupaten, serta elemen masyarakat untuk selalu memerangi peredara narkoba di Bumi Habaring Hurung ini.
“Kami tidak pernah mundur dan terus berupaya mengungkap dan memberantas hingga peredaran narkoba di Kotim ini bisa ditekan seminimal mungkin. Dan kita akan terus kembangkan untuk bisa menangkap bandar besarnya di wilayah Kotim ini,” tegasnya.
(gs/erakalteng.com)