SAMPIT – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur jajaran Polda Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers mengenai kasus penemuan mayat Bayi di pinggir jalan tepatnya di Kecamatan Kuala Kuayan, Kotim. Polres Kotim berhasil mengungkapkan dan mengamankan pelaku pembuangan bayi.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah berhasil kita amankan, saat ini kami masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku yang masih dibawah umur,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin, 14 Oktober 2024.
Resky mengungkapkan bahwa pelaku masih dibawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penemuan jenazah bayi tersebut. Menurutnya, motif pelaku tega membuang bayi yang baru dilahirkannya tersebut lantaran dirinya merasa takut ketahuan oleh para tetangga sekitar.
Dirinya juga menyebutkan bahwa pihak polres kotim sudah mengamankan beberapa petunjuk alat bukti di lapangan dan dalam Jalannya Proses Pemeriksaan Sudah berkoordinasi dengan Bapas Kelas || A,Dinsos, Psikolog, dan UPTD PPA.
“Untuk beberapa alat bukti sudah kami amankan dan dalam hal ini kami juga Sudah berkoordinasi dengan instansi dan ahli guna menemukan titik terang kasus mengenai penemuan mayat Bayi ini,” sebutnya.
Diketahui bahwa, sebelumnya Warga Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim dihebohkan dengan ditemukan jenazah seorang bayi diperkirakan baru beberapa hari dilahirkan yang sangat mengenaskan karena dimakan di Bintang, Kamis, 10 Oktober 2024.
Bayi yang diduga baru dilahirkan oleh orang tuanya.Saat ditemukan warga di pinggir jalan, jenazah bayi tersebut sudah dalam kondisi sangat mengenaskan dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.
(ze/erakalteng.com)