Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Polres Kotim Lakukan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu Seberat 640,46 Gram

Foto: Polres Kotim saat melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu. ERA KALTENG.

SAMPIT – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 72 bungkus dengan berat 640,46 gram, dengan nilai sekitar Rp960.690.000. Barang haram tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus dari 9 orang tersangka.

“Hari ini Polres Kotim berhasil menangkap 9 orang tersangka tindak pidana peredaran narkoba selama bulan September-Oktober 2024. Sebanyak 72 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 640,46 gram,” kata Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, 12 November 2024.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti dengan senilai ratusan juta itu terlebih dahulu diperiksa menggunakan alat untuk memastikan positif narkotika. Setelah sudah dipastikan, 72 paket berisi butiran putih itu pun kemudian dimasukan ke dalam wadah berisikan air yang bercampur bahan kimia.

“Kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Poles Kotim, serta jajaran Polsek dari Mentaya Hulu, 5 orang diantaranya laki-laki dan 4 orang perempuan. Mereka berhasil mengamankan barang bukti sabu 640,46 gram, kita bisa menyelamatkan 3.203 orang apabila 1 gramnya itu terhitung pemakai 5 orang,” ucapnya.

Dengan dilakukan pengungkapan kasus ini menurut Tri Wibowo sebagai bukti komitmen bersama Polres Kotawaringin Timur bersama Pemerintah Kabupaten, serta elemen masyarakat untuk selalu memerangi peredaran narkoba yang sangat masif di Bumi Habaring Hurung ini.

“Kami tidak pernah mundur dan terus berupaya mengungkap dan memberantas hingga peredaran narkoba di Kotim ini bisa ditekan seminimal mungkin. Kita akan terus kembangkan untuk bisa menangkap bandar besarnya di wilayah Hukum Polres Kotim ini,” tegasnya.

(Ze/erakalteng.com)