SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil meringkus terangka berinisial AR (34) atas kasus pencurian di Toko BOSS HP milik korban Muhammad Ridho, di Jalan Iskandar Kompleks Pasar PPM, Sampit pada Selasa, 17 September 2024 lalu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kepala Seksi Humas AKP Edi Wiyoko, dalam siaran pers menyatakan bahwa kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka ini memanfaatkan situasi sepi dan langsung melancarkan aksinya dengan memotong gembok pintu toko menggunakan alat potong besi yang telah dibawanya, pelaku mengambil dua unit handphone,” katanya, Jum’at, 20 Agustus 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone Vivo Y16 warna gold, satu buah gunting pemotong besi berwarna kuning, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Polisi juga menyita sebuah tas selempang bertuliskan FILA yang digunakan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa A.R. juga terlibat dalam aksi pencurian kotak amal di wilayah Polsek Telawang yang terjadi pada waktu yang berbeda.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tindakan kriminal, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya kejahatan serupa,” tutupnya.
(gs/erakalteng.com)