SAMPIT – Polres Kotim berhasil mengamankan 130 tersangka pencuri buah sawit dan pemasok narkoba jenis sabu di Perkebunan. Untuk itu pihaknnya melaksanakan kegiatan Press Conference gabungan Antara Satreskrim dan Satresnarkoba yang diselenggarakan di Aula Tunggal Penaluan Polres Kotim, Selasa, 13 Agustus 2024, Pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain langsung memimpin kegiatan tersebut. Dirinya mengatakan dalam mengungkap kasus tersebut dari bulan Januari- Agustus 2024, Sat reskrim polres Kotim berhasil mengamankan 130 tersangka (baik yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses) dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sawit dan mengamankan barang bukti 93 Ton dengan nominal Rp.252.925.200, Egrek 41 Buah, Tojok 65 Buah, Dodos 14 Buah, Keranjang 15 Buah, Mobil Pick Up 27 Kendaraan, Sepeda Motor 14 Kendaraan, Nota Timbangan 44 Lembar, Arko 10 Buah, Senter kepala 10 Buah, Senjata tajam 9 Buah, Truck 7 Kendaraan, HP 8 Unit, Senjata Api Racikan 1 Pucuk.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, juga menambahkan saat ini Polres kotim juga melakukan penindakan terhadap 3 orang pelaku yakni DY, S dan T dengan Tempat kejadian Perkara dikecamatan Mentaya Hulu. Dimana hasil pendalam yang dilakukan terhadap pelaku bahwa pelaku menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada masyarakat yang melakukan pencurian sawit, harga mulai Rp.100.000 Per paket, Rp.150.000 Per paket dan Rp.300.000 Per paket. Transaksi jual beli sudah sebnyak 5 kali dan masih tersisa 30 Paket Sabu-sabu siap jual.
Sehingga pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 107 Hurup d Jo Pasal 55 Hurup d UURI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara dan Pelaku Penjual Sabu-Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Kotim, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Kotim,” tutupnya
(gs/erakalteng.com)