Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Polisi Berhasil Ringkus Jambret yang Kerap Meresahkan Warga

Foto : Press releas pelaku jambret di Kota Sampit. ERA KALTENG

SAMPIT – Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Press Conference Satreskrim yang diselenggarakan di Aula Tunggal Penaluan Polres Kotim, Senin, 9 Agustus 2024, sekitar Pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo, mengatakan modus yang dilakukan pelaku yaitu mengincar korban dengan menggunakan sepeda motor, yang sebelumnya telah diketahui pelaku bahwa korban atau target ada membawa barang berharga di dasbord motor dan selanjutnya setelah berhasil pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

“Sehingga pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” katanya.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Kotim, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Kotim,” tambahnya.

(gs/erakalteng.com)