SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit selalu berupaya dalam hal memenuhi hak-hak bagi Warga Binaannya, oleh karena itu, kali ini Lapas Sampit melaksanakan Program Integrasi bagi Warga Binaan yang ingin melakukan Pengajuan Pembebasan Bersyarat. Selasa, 27 Agustus 2023.
Integrasi merupakan layanan yang diberikan oleh Lapas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Adapun layanan yang diberikan yaitu: Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Asimilasi.
Dalam hal ini, 2 orang WBP yang mengajukan Program Integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat diwajibkan untuk mendatangkan penjaminnya guna melengkapi data & dokumen sebagai syarat awal pengajuan Pembebasan Bersyarat tersebut.
Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Gandung menjelaskan bahwa, “Hak integrasi ini dapat diberikan apabila Warga Binaan dapat memenuhi syarat administratif dan substantif, yang mencakup penilaian positif terhadap perkembangan individu setelah menjalani program pembinaan di Lapas Sampit dan tidak terdapat pelanggaran hukum selama masa pidana mereka,” jelas gandung.
Pada kesempatan lain, Kalapas Sampit Meldy Putera berpesan kepada setiap jajaran Lapas Sampit untuk konsisten melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Program Integrasi ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Sampit dalam menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Pemasyarakatan yang bertanggung jawab dalam mendidik, membimbing, dan mempersiapkan Warga Binaan untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Diharapkan, Warga Binaan yang sedang menjalani proses Pengajuan Program Integrasi tersebut segera memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga dapat kembali bercengkrama bersama keluarga di rumah dan tidak mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
(gs/erakalteng.com)