SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan seorang pengusaha di Kabupaten setempat, bernama Hok Kim Alias Acen.
Kasi Intel Kejari Kotim, Nofanda mengungkapkan, bahwa tahap dua dilaksanakan di Kejari Kotim, setelah pihaknya menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi.
“Benar, kami melaksanakan tahap dua atas nama tersangka Hok Kim, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi ke kita (Kejari,red) tahap dua dilaksanakan di sini,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 23 April 2024.
Dirinya menjelaskan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 266 KUHP atau Pasal 372 KHUP tentang Memberikan Keterangan Palsu Kedalam Akte Authentik dan tentang Penggelapan.
“Tadi dilaksanakan tahap dua dari pukul 11.30 WIB sampai selesai pukul 14.50 WIB. Selanjutnya perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Sampit,” jelasnya.
Selanjutnya terhadap tersangka, kita lakukan penahanan dan saat ini sudah dibawa ke Lapas Sampit sebagai tahanan Kejaksaan. Namun dirinya tidak bisa menjelaskan terkait dengan kronologis permasalahan dari tersangka ini, karena sebelumnya tersangka ini ditangani oleh Kejari.
“Sudah ditahan dibawa ke Lapas Sampit, mungkin itu aja yang bisa saya sampaikan sementara,” bebernya.
Penahanan terhadap Hok Kim dilakukan usai penyidik Bareskrim Mabes Polri melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap Hok Kim. Untuk memudahkan proses pelimpahan, pemanggilan dilakukan di Polres Kotim. Panggilan dilakukan sebanyak dua kali setelah sebelumnya Hok Kim sempat mangkir dengan alasan sakit.
Diketahui kasus ini bermula ketika Hok Kim alias Acen dilaporkan Yansen, selaku pemilik CV Pelita Indah pada tahun 2021 lalu di Bareskrim Mabes Polri.
Hj Hetty Herdianti dari kantor Hetty dan rekan selaku kuasa hukum Yansen, menerangkan jika tindak pidana berawal saat kliennya memulai usaha sebagai pemborong pada proyek-proyek di Sampit, Kotawaringin Timur dengan Hok Kim alias Acen sebagai karyawan sekitar tahun 2004.
“Hok Kim alias Acen ini masih keluarga mas, jadi diajak bekerja oleh Pak Yansen,” katanya dihubungi Selasa malam
Pengembangan usaha kemudian dilakukan Yansen dengan membentuk perseroan komanditer atau CV yang didirikan dengan akta nomor 35 tertanggal 21 Januari 2006 oleh notaris Nurita Zouharminy.
Saat itu Yansen selain sebagai pesero komanditer (pemodal) juga menjabat sebagai pesero pengurus, sedangkan Hok Kim menjabat Direktur.
“Karena posisi Pak Yansen ini ada di Medan, pengelolaan perusahaan diserahkan dan dipercayakan ke Hok Kim. Dimana setiap saat Hok Kim melapor ke klien saya yakni Pak Yansen,” tuturnya.
Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit akta nomor 185 oleh notaris Fransiska Kartini. Akta tersebut merupakan perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV Pelita Indah yaitu perubahan pada pasal 2 tentang maksud dan tujuan serta Pasal 4 tentang modal perseroan komanditer CV Pelita Indah.
“Jadi dalam akta yang dipalsukan itu seolah-olah ada modal sebesar Rp1 miliar, dimana Hok Kim turut memiliki porsi kepemilikan sebesar 50 persen. Padahal dari awal pemodal adalah Pak Yansen,” ungkapnya.
Menanggapi telah ditahannya Hok Kim alias Acen sebagai tersangka, Hetty pun menegaskan jika kebenaran tidak akan pernah mendua.
“Sepandai-pandainya tupaai melompat pasti akan jatuh juga. Ini adalah keadilan untuk klien kami, Pak Yansen,” pungkasnya.
(ka/erakalteng)