SAMPIT – Satlantas Polres Kotim liburkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) jelang Hari Raya Idul Fitri 1.446 Hijriah. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Telegram Kapolda Kalteng Nomor: ST/161/111/YAN 1.1/2025, pada 19 Maret 2025 lalu.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatlantas, AKP Hariyanto membenarkan terkait liburnya penertiban SIM.
“Kami memberitahukan pada masyarakat bahwa penerbitan SIM libur mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 mendatang,” jelasnya, Jumat, 28 Maret 2025.
Kasatlantas mengatakan penerbitan SIM libur pada 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasionalndan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Kemudian, pada 31 Maret hingga 7 April penerbitan SIM juga kita liburkan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1.446 Hijriah.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025.
Hal tersebut merupakan keringanan bagi pemegang SIM yang hendak melakuian mekanisme perpanjangan surat izin mengemudinya. Meski begitu, AKP Hariyanto mengingatkan masyarakat untuk mencatat tanggal untuk memperpanjang SIM, karena ada tenggat waktu yang ditentukan setelah libur panjang.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka harus melaksanakan penerbitan SIM baru,” tandasnya.
(gu/Erakalteng.com)