Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Muhammad Asary Resmi Laporkan Akun Medsos ini ke Polda Kalteng

FOTO: Kuasa Hukum Muhammad Asary, Jeflin Sianturi, pada saat menunjukkan surat laporan di Mapolda Kalteng. ERA KALTENG

PALANGKA RAYA – Muhammad Asary melalui Kuasa Hukumnya, Jeflin Sianturi mengatakan, pihaknya secara resmi telah melaporkan akun media sosial Kaltengpedia ke Polda Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut dilayangkan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kaltengpedia terhadap kliennya, yakni Muhammad Asary dan telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Menurut saya Informasi yang diunggah oleh akun tersebut isi dengan judul berbeda dan tidak relevan dan ini yang jadi pertanyaan apa maksud dari akun tersebut yang menyinggung pribadi dan usaha – usaha klien kami,” katanya, Senin, 17 Februari 2025.

Lanjutnya adapun laporan yang diterima Polda Kalteng adalah nomor : BBLQ/051/Lapdu/Pid.Sus/II/ 2025 perihal laporan pengaduan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

Jeflin menilai, Kaltengpedia ini menggiring opini publik dan menuduh bahwa kliennya ini terlibat dengan kasus yang menimpa adik dari kliennya. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah ditetapkan tersangka baik oleh BNN, pengadilan, kejaksaan maupun pihak kepolisian.

Berdasarkan bukti yang pihaknya kumpulkan, Kaltengpedia ini tidak bisa disebut bagian dari media baik secara streaming ataupun online, dan secara hukum Kaltengpedia ini bukan merupakan media pers.

“Kami akan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik, intinya laporan kita sudah diterima dan berproses,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resminya, CEO Kaltengpedia Ahmad Hady Surya membantah tuduhan platform digital miliknya merupakan media buzzer.

Kaltengpedia telah resmi berbadan hukum sebagai PT Kaltengpedia Opini Publik sejak 2024, yang menandakan berhak untuk memberitakan fakta tanpa batasan.

“Di Kalimantan Tengah juga banyak media yang belum terdaftar di Dewan Pers dan kami memberitakan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.

Sementara, menanggapi laporan yang layangkan kepadanya, Hady menekankan, setiap individu memiliki hak untuk melaporkan dan dilaporkan.

Ia juga menanggapi potensi pelanggaran hak cipta terkait penggunaan foto milik Muhammad Asary, serta siap merevisi atau menghapus jika diminta oleh pihak yang berhak.

“Saya menyatakan siap untuk merevisi atau menghapus foto yang digunakan tanpa izin, jika diminta oleh pihak yang berhak,” pungkasnya.

(ira/erakalteng.com)