SAMPIT – Nasib seorang pria berinisial WA harus berakhir di penjara usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,70 gram.
Pria berusia 37 tahun tersebut, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim di Jalan Cristopel Mihing, Gang Mataher, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman.
“Personel berhasil meringkus seorang pria berinisial WA akibat tertangkap tangan miliki narkotika jenis sabu,” jelasnya, Sabtu, 22 Februari 2025.
Petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka WA atas adanya laporan masyarakat setempat.
Masyarakat yang curiga pun merasa resah adanya aktivitas transaksi gelap narkotika pada lingkungan rumahnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil berhasil mengantongi identitas tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka WA dan barang bukti sabu seberat 5,70 gram berhasil kita amankan saat berada di Jalan Cristopel Mihing,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, personel Satresnarkoba Polres Kotim juga menyita barang bukti pendukung lainnya, berupa 1 unit handphone, 1 buah kunci sepeda motor, dan 1 unit sepeda motor milik tersangka WA.
“Kita sudah mengamankan tersangka WA dan melalukan pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(gu/Erakalteng.com)