SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotim tangkap seorang pria berinisial SA (46) karena miliki narkotika jenis sabu seberat 2,92 gram, pada Kamis (6/3/2025) kemarin.
SA berhasil ditangkap pada Jalan Baamang 1, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatam Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Penangkapan tersebut tentu membuktikan keseriusan Polres Kotim dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika di kawasan Baamang,” jelasnya, Jumat (7/3/2025).
Personel Satresnarkoba pun melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut. Hasilnya, petugas kepolisian mengantongi identitas tersangka dan melakukan pengkapan saat terhadap SA saat berada di Jalan Baamang 1. Petugas kemudian melakukan penggeledan badan pada tersangka SA dan menemukan barang bukti sabu.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket narkotikan jenis sabu dengan berat 2,92 gram,” terang AKP Suherman.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah tas kecil, 1 pack plastik klip bening, dan 1 buah pipet plastik. Tersangka yang tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut pun tak dapat mengelak dan melawan saat diamankan petugas. AKP Suherman mengatakan tersangka SA dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka SA akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(gu/Erakalteng.com)