PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya telah memenangkan gugatan Jumadi, pemilik Rumah Makan Royal Nusantara (sebelumnya Sepinggan Berdua), atas kasus wanprestasi terhadap rekannya dalam kerja sama usaha.
Putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 Maret 2025 kemaren itu mengabulkan sebagian gugatan Jumadi dalam perkara nomor 156/Pdt.G/2024/PN PLK.
Tim kuasa hukum Jumadi, yang terdiri dari Ade Putrawibawa, Oky Lampe, Berkat, Firstrian Hadi Wiranata, dan Merissa Lie (Paralegal), menyatakan telah menerima dan mempelajari putusan tersebut.
“Putusan tersebut menyatakan Tergugat terbukti melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam perjanjian kerjasama usaha yang ditandatangani pada 31 Mei 2023 dan dilegalisasi Notaris Win Aditya Aribawa” ungkap Ade Putrawibawa, Kamis, 6 Maret 2025.
Sebagai konsekuensi dari perbuatan wanprestasi tersebut, Pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Jumadi sebesar Rp 75 juta.
Ganti kerugian ini mewakili laba Rumah Makan Sepinggan Berdua yang seharusnya diterima Jumadi, gugatan Jumadi di luar poin tersebut ditolak oleh Pengadilan.
Ade Putrawibawa, mewakili tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa putusan tersebut telah diterima melalui e-court.
Ia menegaskan bahwa Tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk menempuh jalur hukum selanjutnya jika keberatan atas putusan tersebut.
Firstrian Hadi Wiranata menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga, ia menyayangkan banyak pihak yang mengalami kerugian serupa namun enggan menempuh jalur hukum.
“Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” pungkasnya.
(ira/erakalteng.com)