SAMPIT – Akibat melawan petugas pada saat hendak diringkus, personel Satreskrim Polres Kotim terpaksa melumpuhkan seorang pemuda berinisial MA, yang diruga merupakan pelaku pembunuhan wanita di dalam kamar barak bernama Siti Nur Hasanah (39), di Desa Sebabi, Telawang, Kotawaringin Timur.
Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo mengatakan, pelaku yang masih berusia 25 tahun tersebut melakukan aksinya pada Minggu, 9 Februari 2025.
“Jadi sekira pukul 15.00 WIB, tersangka MA saing bertukar pesan singkat dengan korban untuk bertemu,” jelasnya, pada saat menggelar konferensi pers, Kamis, 13 Februari 2025.
Wakapolres mengatakan korban Siti Nur Hasanah pun menyetujuinya ajakan dari tersangka MA. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, tersangka berangkat menuju barak korban. Sebelum berangkat, terduga pelaku mengambil Double Stick milik pamannya dan menyembunyikannya pada pinggang tersangka.
“Setelah sampai di barak korban, pelaku sempat mengajak korban mengobrol dan memberikan uang senilai Rp 250.000,” jelas Wakapolres.
Setelah itu, terduga pelaku berdiri dan mendekati korban yang sedang duduk dari belakang. Tersangka MA berdiri di dekat pelaku, kemudian pelaku mengeluarkan double stick dan menjerat leher korban dengan double stick hingga korban meninggal dunia.
Usai membunuh korban, tersangka MA kemudian merapikan kamar tidur korban dan menutupi korban dengan selimut. Terduga pelaku lalu mengambil kembali uang Rp 250.000 yang diberikan ke korban sebelumnya. Tak hanya itu, MA juga mengambil 3 buah handphone milik korban.
Tersangka membawa barang berharga korban dan keluar dari kamar barak. Tersangka juga mematikan lampu kamar dan menutup kamar Siti Nur Hasanah. Setelah itu, MA kabur dan pulang ke rumah pamannya.
Modus terduga pelaku dengan mencekik leher korban menggunakan double stick hingga Siti Nur Hasanah meninggal dunia. Tersangka kemudian mengambil 3 unit handphone milik korban untuk dijual.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan masalah ekonomi dimana pelaku memiliki hutang di koperasi sembako,” ungkap Wakapolres.
Petugas pun berhasil mengamankan tersangka 2 hari setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Tersangka jug terpaksa dihadiahi timah panas akibat melawan saat hendak diamankan petugas. Petugas kepolisian pun berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dari TKP serta tersangka MA.
Satreskrim Polre Kotim mengamankan 1 buah kasur, 1 buah bantal, 1 buah selimut, 2 buah teh kotak, tisu bekas, 3 unit handphone, 1 buah domoet, 1 buah double stick, 1 lembar celana pendek, 1 lembar jaket, 1 biah ikat pinggang, dan 1 unit sepeda motor milik tersangka MA. Tersangka saat ini berada di Mapolres Kotim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Tersangka MA akan disangkakan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di dahului dengan perencanaan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, serta hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(Gu/Erakalteng.com)