Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Mantan Kades Bamadu Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa Senilai Rp 387 Juta

Foto : Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat memimpin press release pengungkapan kasus tipikor oleh Mantan Kades Bamadu, Rabu (5/2/2025). ERA KALTENG

SAMPIT – Mantan Kepala Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut berinisial R ditangkap Polres Kotim atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dana desa, Rabu, 5 Februari 2025.

Selain itu, Polres Kotim pun telah menetapkan R sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Tersangka R diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada 2017 dan 2018.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan tersangka R tidak mengelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun menyalahgunakan dana tersebut.

“Dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 387.886.972,” terangnya.

Tersangka R menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa untuk mencairkan dana desa tersebut. Namun, dana desa untuk kegiatan yang dicairkan, tidak pernah dilaksanakan sama sekali oleh tersangka.

“Dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi R selama menjabat sebagai Kepala Desa Bamadu,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kotim, tersangka R diketahui mencairkan anggaran APBDes tanpa adanya bukti yang sah. Pada 2017 APBDes Bamadu mencapai Rp 1,38 miliar, sementara pada 2018 meningkat menjadi Rp 1,47 miliar.

“Akibat kegiatan yang menyalahi aturan tersebut, terdapat estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 387.886.972,” ungkap AKBP Resky Maulana.

Terduga pelaku tindak pidana korupsi tersebut saat ini telah diamankan oleh Polres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut dan pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Tersangka RA akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling Lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” tutup AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

(gu/Erakalteng.com)