SAMPIT – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali diuji. Dalam razia rutin yang digelar pada Rabu, 4 Desember 2024, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Razia yang dimulai pukul 13.10 WIB ini menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan komitmen Lapas Sampit dalam mencapai status zero halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) serta mencegah masuknya barang-barang terlarang lainnya.
Petugas yang menyisir dengan teliti berhasil menemukan dua unit handphone, sebuah stop kontak rakitan, dua charger, sebuah earphone, satu senjata tajam rakitan, dan sebuah gunting yang tersembunyi di berbagai lokasi tak terduga. Temuan tersebut menjadi bukti nyata bahwa ancaman terhadap keamanan di lingkungan lapas mash tinggi, meskipun pengawasan telah diperketat.
“Saya sangat terkejut saat menemukan barang-barang ini. Padahal, kami terus meningkatkan pengawasan dan memperketat razia secara rutin,” ungkap salah satu petugas lapas yang ikut dalam razia tersebut.
Temuan ini, menurutnya, menjadi pengingat bahwa tantangan menjaga keamanan di lembaga pemasyarakatan bukanlah hal yang mudah. Barang-barang yang ditemukan tidak hanya menunjukkan adanya pelanggaran aturan di dalam lapas, tetapi juga mengindikasikan celah dalam sistem pengawasan yang perlu segera diperbaiki.
Pihak lapas menegaskan bahwa semua temuan ini akan didokumentasikan, dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta segera dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera menyampaikan bahwa temuan ini menjadi dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lapas.
“Kami akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif, termasuk memperketat pemeriksaan terhadap warga binaan dan meminimalkan celah bagi masuknya barang-barang terlarang. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama kami,” ucapnya.
Langkah pengetatan yang direncanakan meliputi peningkatan frekuensi razia, optimalisasi kamera pengawas (CCTV), dan pengetatan prosedur pemeriksaan bagi pihak luar yang masuk ke dalam lapas. Selain itu, edukasi kepada warga binaan terkait bahaya dan konsekuensi kepemilikan barang-barang terlarang juga akan menjadi bagian dari strategi pencegahan.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk mewujuakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari halinar. Meski demikian, upaya ini memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap pengunjung dan pengiriman barang ke dalam lapas.
Dengan temuan yang mengejutkan ini, Lapas Kelas IIB Sampit mengingatkan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Razia rutin seperti ini akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.
“Temuan ini menjadi pengingat penting bahwa tantangan keamanan di lapas selalu berkembang. Namun, dengan kerja keras, dedikasi, dan pengawasan yang lebih baik, kami optimistis dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang benar-benar aman dan tertib,” tutupnya.
(ze/erakalteng.com)