SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, memindahkan dua tahanan anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya, Jumat 22 November 2024.
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi hak pembinaan yang lebih optimal bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Proses pemindahan dilakukan melalui penyerahan kepada Kejari Kotim yang kemudian melanjutkan eksekusi ke LPKA Palangka Raya.
Sebelum pemindahan, tahapan registrasi dilakukan dengan cermat untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Sampit, Gandung, menegaskan pentingnya proses registrasi dalam mempersiapkan pemindahan tersebut.
“Kami pastikan seluruh prosedur administrasi berjalan dengan benar dan sesuai aturan, agar proses penyerahan tahanan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan,” jelas Gandung.
Pemindahan ini, tambahnya, merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham dalam memberikan pembinaan yang lebih terfokus dan efektif sesuai dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.
“Dengan berada di LPKA Palangka Raya, kedua tahanan anak diharapkan bisa mendapatkan pembinaan yang mendukung rehabilitasi dan pengembangan mereka secara optimal,” ucapnya.
Langkah ini juga mencerminkan upaya berkelanjutan untuk menciptakan sistem pembinaan yang lebih baik dan ramah anak di lingkungan pemasyarakatan.
(ze/erakalteng.com)