Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Lapas Sampit Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Praktik Pungli dan Peredaran Narkoba

SAMPIT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Meldy Putra mengklarifikasi mengenai adanya salah salah satu pegawai Lapas Sampit melakukan praktik jual beli kamar tahanan, hingga peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.

Tudingan ini bermula dari video viral diunggah di salah satu platform media sosial oleh seorang pria berinisial MFl yang mengenakan seragam Lapas Sampit. Video tersebut juga ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kemudian viral dan menjadi perbincangan di kalangan pengguna media sosial.

“Kami pastikan terkait video yang viral itu hanya kata-kata dan asumsi dari yang bersangkutan, sedangkan pada kenyataannya tidak seperti itu. Dalam waktu dekat ada tim yang akan datang melakukan pemeriksaan, nanti kita lihat saja hasilnya,” kata Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, Sabtu 4 Januari 2025.

Pihak Lapas Sampit menegaskan telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku terkait pemindahan warga binaan maupun penempatan kamar tahanan.

“Untuk pemindahan tahanan dan sebagainya kami sudah lakukan sesuai dengan SOP dan ada datanya. Sedangkan, yang disampaikan dalam video itu tidak punya bukti, dan seandainya dia punya bukti kenapa hanya bicara di media sosial bukannya langsung lapor ke aparat penegak hukum,” ucapnya.

Kemudian, terkait tudingan peredaran narkoba di lingkungan Lapas Sampit, Meldy juga menegaskan, bahwa selama ini pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin mencegah peredaran narkoba dengan berkolaborasi bersama pihak kepolisian.

“Dalam mencegah beredarnya narkoba di lingkungan Lapas, kita telah menggelar tes urine rutin secara rutin dan acak baik itu kepada petugas maupun warga binaan, serta kita juga melakukan razia pada hunian warga binaan baik itu pria maupun wanita,” ujarnya.

Meldy menambahkan, video yang viral di media sosial itu telah mendapat perhatian dari Menteri Imigrasi. Rencananya, dalam waktu dekat akan ada tim yang akan melakukan pemeriksaan di Lapas Sampit terkait kebenaran isu yang beredar tersebut.

Namun, dirinya menyatakan pihaknya akan siap diperiksa dan apapun hasil pemeriksaan oleh tim, mereka siap menerima konsekuensi apapun itu jika terbukti.

“Jadi penyelesaian masalah ini akan menunggu tim dan kami tidak tau tim dari mana dan kapan, bisa jadi itu dari Kanwil atau dari Kementerian langsung. Mungkin dalam beberapa minggu kedepan akan terkuak hasilnya seperti apa,” sebutnya.

Disisi lain, Meldy juga mengungkap bahwa MFI yang membuat video tersebut telah dilaporkan ke Polres Kotim oleh keluarga dari warga binaan atas dugaan penipuan. Laporan ini dilakukan beberapa hari sebelum video tersebut beredar.

MFI dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap seorang warga binaan berinisial J dengan modus menjanjikan bisa memindahkan J ke Lapas Pontianak dengan meminta membayar sejumlah uang bernilai ratusan juta rupiah. Namun, setelah uang dikirimkan via transfer, janji itu tidak ditepati oleh MFI.

Laporan ini pun tengah berproses di Polres Kotim dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sejalan dengan proses hukum tersebut, kepolisian mengeluarkan surat perintah Bawah Kendali Operasi (BKO) kepada MFI.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng, Tri Saptono Sambudji, mengungkapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengetahui terkait permasalahan yang diadukan oleh petugas Lapas Sampit.

“Pusat sudah tahu semua, kita juga sudah bergerak. Pusat sudah mencari informasi terkait MFI sendiri. Proses dengan pihak penegak hukum terkait dengan laporan dari pihak warga binaan, terkait dengan dia berbicara seperti itu mash kita dalami. Kalau ada bukti baru kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, MFI saat ini sedang berproses hukum. Menurutnya jika terbukti bersalah, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.

“Kita tidak bisa mengintervensi, itu sudah dilaporkan oleh pihak keluarga warga binaan ke polisi di Kotim. Terkait faisalnya kita lakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut. Kalau dia bersalah, kalau dia bersalah, tetap kita proses,” imbuhnya.

Begitu juga dengan pengaduan dia (MFI), kalau memang ada warga binaan yang terlibat apa yang disampaikan, pihaknya akan proses secara tegas. Namun sejauh ini sesuai dengan seluruh informasi dari Kalapas belum ada.

Sementara MFI saat dikonfirmasi awak media ini via whatsapp membantah adanya penipuan terhadap warga binaan berinisial J. Bahkan, ia merasa tuduhan kepada dirinya merupakan kriminalisasi.

Dirinya menerangkan, awal mulanya kejadian ini dari rencana narapidana inisial S yang ingin menikahkan ananya. Dimana anak dari S juga seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Sampit. Anak S ini berinisial B.

“S ini berada di Lapas bersama anak dan istrinya dengan kasus yang sama, yaitu narkoba. Darimana kenanya, anak S dengan perempuan dari luar Lapas. Pasti ada alat komunikasikan dong,” terangnya.

MFI menyarankan pernikahan siri tersebut tidak dibenarkan oleh negara, namun sah secara agama. Olehnya itu dirinya tidak sepakat dengan adanya rencana pernikahan yang bisa berbuntut panjang. S pun marah kepada MFI.

“S sakit hati dengan saya. Seolah-olah saya yang menggagalkan pernikahan siri anaknya,” ungkap MFI.

Terkait dengan J, MFI mengakui bahwa J pernah meminta tolong kepada dirinya sejak bulan Juli 2024 lalu. J meminta tolong untuk membantu dirinya pindah dari Lapas Sampit ke Lapas Pontianak.

“Saya tanyakan, J apakah sudah bicara sama Kalapas. J menjawab sudah dan Kalapas mengatakan kalau mau pindah biayanya mencapai Rp 2 miliar,” ungkapnya.

Sementara untuk status J masih sebagai tahanan belum ada putusan dari pengadilan. MFI pun menyarankan untuk menunggu putusan ikrah. “Kalau sudah inkrah nanti saya bantu bicara sama Kalapas,” ucapnya.

Setelah ada vonis dari Pengadilan Negeri Sampit. Ternyata terang MFI, putusan tersebut tidak sesuai harapan dari J. Lantaran vonis dari pengadilan selama 12 tahun penjara.

“Awalnya J mau banding. Tetapi tidak jadi, namun jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding karena tuntutan jaksa 18 tahun. Kemudian J ini datang lagi ke saya untuk menanyakan pengacara yang bisa membantu dirinya. J meminta tolong agar ada pengacara bisa membantu untuk vonis jangan sampai tinggi di Tingkat banding,” terang MFI.

Kemudian, MFI mencari pengacara untuk membantu J. Dengan bayaran pencara awal Rp 150 juta yang dikirimkan ke rekening MFI. Keluarlah bandingnya sesuai dengan kehendak J. Namun J pun kemudian meminta tolong lagi, karena merasa puas dengan hasil di tingkat banding.

Namun MFI menfatakan ke J biarkan pengacaranya saja sekalian mengurus untuk pindah ke Lapas Pontianak. Kalau sudah vonis kasasi J. Lalu dikirim lagi duit tersebut. Dimana uang tersebut sebesar Rp 500 juta namun dikirim secara bertahap.

Dalam proses banding tersebut, MFI pun terlibat persoalan dengan S yang tidak mendukung S menikahkan anaknya dan video yang dibuat pada 14 Oktober 2024. Lantas MFI dicari- cari kesalahannya agar dipecat atau dipenjara.

Lanjutnya, karena tidak ada celah yang didapat. Akhirnya persoalan J dibawa-bawa hingga akhirnya dirinya disebut atau dilaporkan dengan tuduhan penipuan.

“Padahal dari J sendiri tidak merasa saya menipu. Namun keluarga J diminta untuk membuat laporan tentang saya. Jadi intinya saya ini dikriminalisasi. Sampai sekarang saya belum diperiksa oleh kepolisian. Namun saya ada memegang bukti- bukti terkait permasalah ini, termasuk bukti dugaan pungli di Lapas kepada narapidana,” tutupnya.

(ze/erakalteng.com)